Open top menu
4/01/2014


1. Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak

Asas perpajakan nasional adalah self assessment, yaitu suatu asas yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan. Dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, salah satu pemberian kepercayaan tersebut adalah dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendaftarkan sendiri objek pajak yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan ke Direktorat Jenderal Pajak atau tempat-tempat lain yang ditunjuk dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

2. Pendataan

Pendataan subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan PBB dan selalu diikuti dengan kegiatan penilaian. Pendataan dilakukan dengan menggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurang-kurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan dengan menggunakan/memilih salah satu dari empat alternative sebagai berikut :

a. Pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP Pendataan dengan alternative ini hanya dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, merupakan daerah terpencil atau mempunyai potensi PBB relatif kecil.

b. Pendataan dengan identifikasi objek pajak. Pendataan dengan alternative ini dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif objek pajak tetapi tidak mempunyai data administrasi pembukuan PBB.

c. Pendataan dengan verifikasi data objek pajak. Altentaif ini dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto dan sudah mempunyai data administrasi pembukuan PBB hasil pendataan tiga tahun terakhir secara lengkap.

d. Pendataan dengan pengukuran bidang objek pajak. Alternatif ini dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relative objek pajak.

3. Penilaian

Mengingat jumlah pajak yang sangat banyak dan menyebar diseluruh kabupaten/kota, sedangkan jumlah tenaga penilai dan waktu penilaian dilakukan yang tersedia sangat terbatas, maka penilaian dilakukan dengan dua cara yaitu :

a. Penilaian Massal
Dalam sistem ini NJOP bumi dihitung berdasarkan NIR yang terdapat pada setiap ZNT, sedangkan NJOP bangunan dihitung berdasarkan DBKB. Perhitungan penilaian missal dilakukan terhadap objek pajak dengan menggunakan program computer konstruksi umum.

b. Penilaian Individu
Penilaian individual diterapkan untuk objek pajak umum yang bernilai tinggi, baik objek pajak umum maupun khusus yang telah dinilai dengan CAV (Computer Assisted Valuation = Penilaian dengan bantuan komputer) namun hasilnya tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya karena keterbatasan aplikasi program. Proses penilaiannya adalah dengan memperhitungkan seluruh karakteristik dari objek pajak tersebut.

4. Pemberian Identitas Objek Pajak (NOP)

Pemberian nomor identitas objek pajak selalu berkaitan dengan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, baik melalui kegiatan pendaftaran maupun pendataan. Nomor Objek Pajak (NOP) adalah nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek pajak yang dikecualikan sebagaimana Pasal 3 UU PBB).

Selanjutnya baca >> Tahap SISMIOP (2) 

Video PBB Online


Logo Prima Multi Solusindo
Ditulis oleh

PT Prima Multi Solusindo, Perusahaan Konsultan Peralihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaaan. Pelatihan PBB dan Instalasi Hardware Sismiop

0 komentar