Open top menu
Pengalihan PBB-P2 di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Rancangan Perda PBB-P2 di Kabupaten Way Kanan Launching PBB-P2 di Kabupaten Bangli Launching PBB-P2 di Kabupaten Kuningan Sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Ploso
4/01/2014
Tahap SISMIOP (2)


5. Perekaman Data

a. Perekaman ZNT dan DBKB
Perekaman ZNT dilakukan dengan memasukan kode masing-masing ZNT beserta NIR-nya ke dalam komputer. Perekaman DBKB dilakukan dengan memasukan harga bahan bangunan dan upah pekerja dari setiap wilayah Daerah Kabupaten/Kota ke dalam komputer. Perekaman ZNT dan DBKB harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan perekaman SPOP.

b. Perekaman SPOP
SPOP yang sudah dibendel diserahkan kepada masing-masing Operator Console untuk direkam.

6. Pemeliharaan Basis Data

Pemeliharaan basis data merupakan suatu kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan basis data yang telah terbentuk sebelumnya melalui kegiatan verifikasi/penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan/atau laporan dari wajib pajak yang bersangkutan dalam rangka akurasi data. Dalam Keputusan Dirjen Pajak : KEP-533/PJ/2000 Tanggal 12/20/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, disebutkan bahwa pemeliharaan basis data SISMIOP dilakukan dengan cara :

a. Pasif, yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan laporan yang diterima dari wajib pajak dan atau pejabat/instansiterkait pelaksanaannya sesuai prosedur Pelayanan Satu Tempat (PST).

b. Aktif, yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan cara mencocokkan dan menyesuaikan data objek dan subjek pajak yang ada dengan keadaan sebenarnya di lapangan atau mencocokkan dan menyesuaikan nilai jual objek pajak dengan rata-rata nilai pasar yang terjadi di lapangan, pelaksanaannya sesuai dengan prosedur pembentukan basis data.

7. Pencetakan Hasil Keluaran

Pencetakan hasil keluaran berupa :

a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh DJP untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada wajib pajak. SPPT diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) namun untuk membantu wajib pajak SPPT dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada DJP.

b. Surat Tanda Terima Setoran
Surat Tanda Terima Setoran adalah surat yang digunakan oleh DJP untuk menyatakan bahwa wajib pajak telah melunasi pembayaran pajaknya sesuai tahun pajak yang bersangkutan. Surat Tanda Terima Setoran diperoleh wajib pajak jika wajib pajak telah melunasi pembayaran pajaknya melalui Bank/Kantor Pos dan Giro yang tertera dalam SPPT.

c. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)
Daftar himpunan yang memuat rincian data nama wajib pajak, letak objek pajak, NOP, besar serta pembayaran pajak terutang yang dibuat per desa/kelurahan.

8. Pemantauan Penerimaan/Pembayaran

Pembayaran utang pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui :

a. Bank atau kantor pos dan giro tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT
b. Petugas pemungut PBB Desa/Kelurahan yang ditunjuk resmi
c. Tempat Pembayaran Elektronik.

9. Pelayanan Satu Tempat

Sistem pelayanan satu tempat merupakan tata cara pelayanan urusan Pajak Bumi dan Bangunan kepada wajib pajak/masyarakat pada tempat yang telah ditentukan dan mudah dijangkau oleh wajib pajak/masyarakat.

Read more
Tahap SISMIOP (1)


1. Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak

Asas perpajakan nasional adalah self assessment, yaitu suatu asas yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan. Dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, salah satu pemberian kepercayaan tersebut adalah dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendaftarkan sendiri objek pajak yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan ke Direktorat Jenderal Pajak atau tempat-tempat lain yang ditunjuk dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

2. Pendataan

Pendataan subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan PBB dan selalu diikuti dengan kegiatan penilaian. Pendataan dilakukan dengan menggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurang-kurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan dengan menggunakan/memilih salah satu dari empat alternative sebagai berikut :

a. Pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP Pendataan dengan alternative ini hanya dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, merupakan daerah terpencil atau mempunyai potensi PBB relatif kecil.

b. Pendataan dengan identifikasi objek pajak. Pendataan dengan alternative ini dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif objek pajak tetapi tidak mempunyai data administrasi pembukuan PBB.

c. Pendataan dengan verifikasi data objek pajak. Altentaif ini dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto dan sudah mempunyai data administrasi pembukuan PBB hasil pendataan tiga tahun terakhir secara lengkap.

d. Pendataan dengan pengukuran bidang objek pajak. Alternatif ini dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relative objek pajak.

3. Penilaian

Mengingat jumlah pajak yang sangat banyak dan menyebar diseluruh kabupaten/kota, sedangkan jumlah tenaga penilai dan waktu penilaian dilakukan yang tersedia sangat terbatas, maka penilaian dilakukan dengan dua cara yaitu :

a. Penilaian Massal
Dalam sistem ini NJOP bumi dihitung berdasarkan NIR yang terdapat pada setiap ZNT, sedangkan NJOP bangunan dihitung berdasarkan DBKB. Perhitungan penilaian missal dilakukan terhadap objek pajak dengan menggunakan program computer konstruksi umum.

b. Penilaian Individu
Penilaian individual diterapkan untuk objek pajak umum yang bernilai tinggi, baik objek pajak umum maupun khusus yang telah dinilai dengan CAV (Computer Assisted Valuation = Penilaian dengan bantuan komputer) namun hasilnya tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya karena keterbatasan aplikasi program. Proses penilaiannya adalah dengan memperhitungkan seluruh karakteristik dari objek pajak tersebut.

4. Pemberian Identitas Objek Pajak (NOP)

Pemberian nomor identitas objek pajak selalu berkaitan dengan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, baik melalui kegiatan pendaftaran maupun pendataan. Nomor Objek Pajak (NOP) adalah nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek pajak yang dikecualikan sebagaimana Pasal 3 UU PBB).

Selanjutnya baca >> Tahap SISMIOP (2) 

Video PBB Online


Read more
3/31/2014
Struktur SISMIOP

SISMIOP terdiri dari 5 (lima) unsur dan beberapa subsistem. Unsur-unsur tersebut yaitu :


1. Nomor Objek Pajak (NOP)

Merupakan nomor unik yang menunjukkan identitas tiap-tiap objek pajak.

Format penomoran NOP adalah sebagai berikut :

– NOP ditetapkan 18 digit.
– Contoh format NOP : AABBCCCDDDEEEXXXXY
– A = kode provinsi (sesuai standar dari BPS).
– B = kode kabupaten/kota (sesuai standar dari BPS).
– C = kode kecamatan (sesuai standar dari BPS).
– D = kode desa/kelurahan (sesuai standar dari BPS).
– E = kode blok.
– X = nomor NOP.
– Y = kode khusus/cek digit.

2. Blok

Blok ditetapkan menjadi suatu areal pengelompokkan bidang tanah terkecil untuk digunakan sebagai petunjuk lokasi objek pajak yang unik dan permanen. Syarat utama sistem identifikasi objek pajak adalah stabilitas. Perubahan yang terjadi pada sistem identifikasi dapat menyulitkan pelaksanaan dan administrasi. Alasan kestabilan ini yang menyebabkan RT/RW/RK atau sejenisnya yang cenderung mengalami perubahan yang relatif tinggi tidak dimanfaatkan sebagai salah satu komponen untuk mengidentifikasi objek pajak yang bersifat permanen dalam jangka panjang. Sehingga apabila RT/RW/RK atau sejenisnya dimasukkan sebagai bagian dari NOP/blok dapat menyebabkan NOP/blok tidak permanen. Blok merupakan komponen utama untuk identifikasi objek pajak. Jadi penetapan definisi serta pemberian kode blok semantap mungkin sangat penting untuk menjaga agar identifikasi objek pajak tetap bersifat permanen.
Untuk menjaga kestabilan, batas-batas suatu blok harus ditentukan berdasarkan suatu karakteristik fisik yang tidak berubah dalam jangka waktu yang lama. Untuk itu, batas-batas blok harus memanfaatkan karakteristik batas geografis permanen yang ada, jalan bebas hambatan, jalan arteri, jalan lokal, jalan kampung/desa, jalan setapak/lorong/gang rel kereta api, sungai, saluran irigasi, saluran buangan air hujan (drainage), kanal, dan lain-lain. Dalam membuat batas blok, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah tidak diperkenankan melampaui batas desa/kelurahan dan dusun.
Batas lingkungan dan RT/RW/RK atau sejenisnya tidak perlu diperhatikan dalam penentuan batas blok. Dengan demikian dalam satu blok kemungkinan terdiri atas satu RT/RW/RK atau sejenisnya atau lebih. Satu blok dirancang untuk dapat menampung lebih kurang 200 objek pajak atau luas sekitar 15 ha, hal ini untuk memudahkan kontrol dan pekerjaan pendataan di lapangan dan administrasi data. Namun jumlah objek pajak atau wilayah yang luasnya lebih kecil atau lebih besar dari angka di atas tetap diperbolehkan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan menerapkan pembatasan tersebut. Untuk menciptakan blok yang mantap, maka pemilihan batas-batas blok harus seksama. Kemungkinan pengembangan wilayah di masa mendatang penting untuk dipertimbangkan sehingga batas-batas blok yang dipilih dapat tetap dijamin kestabilannya. Kecuali dalam hal yang luar biasa, misalnya perubahan wilayah administrasi, blok tidak boleh diubah karena kode blok berkaitan dengan semua informasi yang tersimpan di dalam basis data.

3. Zona Nilai Tanah (ZNT)

Merupakan pengelompokan kepemilikan tanah dalam suatu blok peta yang memiliki nilai/harga yang sama. Format penomoran ZNT mulai dari AA sampai dengan ZZ. ZNT nomor AA mengindikasikan kelompok kepemilikan tanah dengan nilai tertinggi pada blok peta tersebut. ZNT nomor ZZ mengindikasikan kelompok kepemilikan tanah dengan nilai terendah pada blok peta tersebut.

4. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)

Merupakan list/daftar yang dibuat oleh Kantor Pelayanan PBB untuk mempermudah melakukan penilaian harga jual bangunan.
DBKB terdiri dari 3 komponen:

– Komponen utama.
– Komponen material.
– Komponen fasilitas.

Penentuan DBKB disesuaikan dengan harga dan upah yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.

5. Program Komputer

SISMIOP, sebagai pedoman administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai diaplikasikan (diberlakukan) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 1992, merupakan sistem administrasi yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PBB. SISMIOP diharapkan dapat meningkatkan kinerja sistem perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah di masa mendatang yang membutuhkan kecepatan, keakuratan, kemudahan dan tingkat efisiensi yang tinggi.
Untuk menunjang kebutuhan akan system perpajakan diatas maka SISMIOP memasukkan Program Komputer sebagai salah satu unsur pokoknya. Program komputer adalah aplikasi komputer yang dibangun untuk dapat mengolah dan menyajikan basis data SISMIOP yang telah tersimpan dalam format digital sebagai berikut :

a. Menggunakan perangkat keras berbasis Personal Computer (server);
b. Sistem operasi Unix;
c. Perangkat lunak basis data Recital dan ;
d. Program aplikasi SISMIOP yang dibangun menggunakan perangkat lunak Recital.

Sejak tahun 1996, program komputer ini dikembangkan pada aplikasi lainnya, antara lain aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG) PBB dan aplikasi Pelayangan Informasi Telepon (PIT). Aplikasi SIG PBB dan PIT merupakan suatu sistem yang terintegrasi dengan SISMIOP sebagai sumber informasi data numeris. Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan untuk lebih meningkatkan kinerja, kemampuan yang lebih baik dalam mengolah basis data yang tersimpan, maka aplikasi SISMIOP sejak tahun 1997 telah dikembangkan dalam perangkat lunak basis data Oracle. Perangkat lunak Oracle merupakan perangkat lunak basis data yang dipilih oleh Departemen Keuangan RI sebagai standar pengolahan basis data, sehingga seluruh instansi di bawah Departemen Keuangan diharapan akan lebih mudah dalam tukar menukar informasi.

Read more
3/27/2014
SISMIOP Sistem Informasi Pajak



SISMIOP merupakan singkatan dari Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak. Yaitu, sebuah sistem yang dipakai oleh pengelola perpajakan baik di pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DKP) maupun di daerah yang tanggung jawabnya dipegang oleh dinas pendapatan daerah. Dalam pengelolaan SISMIOP ini, Pajak atas Bumi dan atau Bangunan diolah dengan bantuan komputer. Sistem ini mengakomodir kebutuhan pekerjaan kantor (administratif) sejak pembentukan / pengumpulan data (dengan pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemrosesan, pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa SPPT, STTS dan DHKP; serta Pelayanan Satu Tempat (PST).
Ada beberapa pendapat yang memaparkan pengertian tentang Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pendapat-pendapat tersebut beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

Menurut pendapat Widodo, Atim Widodo, dan Andreas Hendro Puspita (2010 : 79), Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak SISMIOP adalah “Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian) pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP, dan sebagainya), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.”

Siti Mufaridah (2009 : 19) mengemukakan bahwa Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) merupakan sistem yang terintergrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek pajak dengan bantuan komputer, mulai dari pengumpulan data (dengan pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemprosesan, pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Pelayanan Satu Tempat (PST).”

Sementara menurut Universitas Bina Nusantara (2005) mengemukakan bahwa “Sistem Manajemen Infromasi Objek Pajak adalah sistem yang digunakan dalam rangka melakukan pengelolaan objek berbasis komputer yang berfungsi untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up-to-date dengan mengintegrasikan semua aktifitas administrasi PBB dalam suatu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam.

Sedangkan menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak adalah : “Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian) pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP, dan sebagainya), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.”

Dari pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Sistem Manajemen Infromasi Objek Pajak merupakan sistem administrasi yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PBB berbasis komputer, mulai dari pengumpulan data, pemberian identitas, pemprosesan, pemeliharaan, sampai pencetakan hasil keluaran.

Read more