Open top menu
3/27/2014



SISMIOP merupakan singkatan dari Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak. Yaitu, sebuah sistem yang dipakai oleh pengelola perpajakan baik di pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DKP) maupun di daerah yang tanggung jawabnya dipegang oleh dinas pendapatan daerah. Dalam pengelolaan SISMIOP ini, Pajak atas Bumi dan atau Bangunan diolah dengan bantuan komputer. Sistem ini mengakomodir kebutuhan pekerjaan kantor (administratif) sejak pembentukan / pengumpulan data (dengan pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemrosesan, pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa SPPT, STTS dan DHKP; serta Pelayanan Satu Tempat (PST).
Ada beberapa pendapat yang memaparkan pengertian tentang Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pendapat-pendapat tersebut beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

Menurut pendapat Widodo, Atim Widodo, dan Andreas Hendro Puspita (2010 : 79), Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak SISMIOP adalah “Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian) pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP, dan sebagainya), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.”

Siti Mufaridah (2009 : 19) mengemukakan bahwa Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) merupakan sistem yang terintergrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek pajak dengan bantuan komputer, mulai dari pengumpulan data (dengan pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemprosesan, pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Pelayanan Satu Tempat (PST).”

Sementara menurut Universitas Bina Nusantara (2005) mengemukakan bahwa “Sistem Manajemen Infromasi Objek Pajak adalah sistem yang digunakan dalam rangka melakukan pengelolaan objek berbasis komputer yang berfungsi untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up-to-date dengan mengintegrasikan semua aktifitas administrasi PBB dalam suatu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam.

Sedangkan menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak adalah : “Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian) pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP, dan sebagainya), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.”

Dari pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Sistem Manajemen Infromasi Objek Pajak merupakan sistem administrasi yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PBB berbasis komputer, mulai dari pengumpulan data, pemberian identitas, pemprosesan, pemeliharaan, sampai pencetakan hasil keluaran.

Logo Prima Multi Solusindo
Ditulis oleh

PT Prima Multi Solusindo, Perusahaan Konsultan Peralihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaaan. Pelatihan PBB dan Instalasi Hardware Sismiop

Posting Lebih Baru
This is the last post.

8 komentar:

  1. bagaimana pelaksanaan pemungutan dan pemeriksaan PBB-P2?

    BalasHapus
  2. "BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN SKPD"

    Info hubungi panitia : 0812.9840.1480 | 0819 1753 7570 | PIN BB : 7C684B7E | Line : lek2pn_diklat

    #infobimtekpajak #bimtekperpajakan2017 #jadwalbimtekpajak #diklatpajak2017 #infodiklatpajak2017

    http://www.lek2pndiklat.com/bimtek-sistem-manajemen-informasi-objek-pajak/

    BalasHapus
  3. Dimana bisa kita lacak dokumen data sosmiop

    BalasHapus
  4. Sistem yg bagus...itu mempermudah petugas pajak mengidentifikasi lahan dan pemilik lahan saat ini...karena di pedesaan,kepemilikan lahan belum tertata dengan benar,salah satu contoh : si A memiliki sebidang lahan,akan tetapi SPPTnya masih nama orang lain,bahkan sudah di jual belikan pindah tangan beberapa kali...

    BalasHapus
  5. Informasi yang sangat bagus tentang SISMIOP, tq

    PUSAT DIKLAT TEKNIS APARATUR NEGARA (PDTAN)

    Penyelenggara Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah dengan seluruh materi Perpajakan, Materi Keuangan serta materi-materi lainnya.

    Hubungi Kami di : 081311426269 atau 081282811777

    https://bimtekkeuangan.id/bimtek-keuangan-daerah/bimtek-perpajakan

    BalasHapus
  6. Jadi jika seorang pemilik tanah sudah mempunyai SPPT utk pembayaran pajak, transaksi pembayaran pajaknya harus via online ? Gimana dg masyarakat yg di pedesaan yg gaptek dan jauh dari akses utk pembayaran pajaknya tsb ? Mungkin ada solusi lain yaaaa....????🤔🙏🙏🙏

    BalasHapus
  7. Minta solusinya cara ngecek lokasi yg kita mau bayar pajak sesuai dengan no SPPT

    BalasHapus
  8. bagaimana caranya kita bisa mengecek letak petah tanah berdasarkan no pbb yang qt punya

    BalasHapus